Semarang – Sudah empat partai politik (parpol ) baru yang telah resmi mendaftarkan diri di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas)Jawa Tengah. Keempat partai politik yang telah mendaftar tersebut langsung mempersiapkan diri untuk menjalani verifikasi sebagai syarat mutlah untuk lolos dan bersaing di pemilu 2014 nanti.
Keempat partai politik baru tersebut adalah Nasional Demokrat (Nasdem), Nasional Republik (Nasrep), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Serikat Rakyat Independen (SRI). Dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Agus Tusono, dari keempat partai politik baru yang terakhir kali mendaftar adalah partai SRI yang mendaftar pada pertengahan bulan Agustus ini.
"Sebenarnya sudah ada 11 partai yang sudah mendaftar ke Badan Kesbangpolinmas, namun tujuh di antaranya parpol tersebut adalah parpol lama," kata Agus.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkembangnnya, partai lama yang sudah ikut dalam Pemilu 2009 tak perlu mendaftarkan diri namun ketujuh partai lama tersebut telah memasukan berkasnya sebelum keputusan tersebut dikeluarkan alhasil ketujuh partai tersebut hingga saat ini dinyatakan tercatat dan terdaftar. Ketujuh partai politik lama yang telah mendaftarkan diri tersebut adalah adalah Partai Golkar, PKB, PDIP, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.
Namun demikian, seluruh data baik dari partai politik lama maupun partai politik baru harus tetap masuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena KEMENHUKHAM lah yang menentukan apakah partai politik tersebut berbadan hukum atau tidak. Sementara itu, Kesbangpolinmas sifatnya hanya membantu saja. Dimana data-data parpol yang baru akan diserahkan ke kementerian tersebut. "Ini mendekati detik-detik penghabisan, karena pendaftaran akan berakhir tanggal 20 Agustus," jelas Agus.
Terdapat beberapa syarat yang sedianya dipenuhi oleh partai politik agar dapat lolos dalam verifikasi diantaranya memiliki kepengurusan yangbtersebar di 33 profinsi sebanyak 75 persen ditingkat kabupaten/kota di jateng, 50 persen tingkat kecamatan, adanya struktur kepengurusan, dan memiliki kantor tetap hingga beberapa tahun ke depan. (mil/lie berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar